Kewajiban & Hak Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

Kewajiban & Hak Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

Photo Tags

Jasa Desain Banda Aceh

Kewajiban Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

1. Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama.

2. Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan.

3. Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas.

4. Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.

5. Memelihara kerapian dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan.

6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.

7. Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Hak Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

5. Menyampaikan keluhan.

6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.

9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.

11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.

12. Mendapatkan cuti menjelang bebas.

13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.